MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa (Kades) untuk selalu melibatkan warga dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa.
“Pertama-tama, dalam proses pemetaan masalah desa, karena pembangunan dimulai dari identifikasi masalah dan langkah pertama adalah mencari solusi,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Kebangsaan di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 5 November 2023.
Setelah mengidentifikasi masalah yang dihadapi desa, seperti stunting dan kemiskinan, langkah berikutnya adalah mencari solusi dengan melibatkan masyarakat.
“Selain masalah stunting dan kemiskinan, terdapat juga masalah di bidang pendidikan dan keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan,” kata Profesor Kehormatan dari UNESA.
Gus Halim menjelaskan bahwa dari keempat masalah tersebut, solusi akan dicari bersama dengan partisipasi warga desa. Dengan demikian, keterlibatan warga dalam proses pembangunan menjadi nyata, karena mereka diajak untuk berpartisipasi dalam penyusunan perencanaan.
Mantan Ketua DPRD Jatim ini menegaskan bahwa semua aspek yang terkait dengan pembangunan desa akan dipegang oleh perangkat desa dan warga.
Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) sebaiknya dikelola oleh desa karena akan memastikan bahwa program tersebut mencapai sasaran yang tepat.
“Kondisi orang miskin di desa bisa berubah secara dinamis. Mereka mungkin miskin hari ini, tapi besok tidak lagi, sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan,” kata Gus Halim.
Oleh karena itu, konsep Dana Desa sebesar Rp5 miliar akan memberikan kewenangan desa yang lebih luas untuk mengelola seluruh program pemerintah yang berhubungan dengan desa.
Gus Halim yakin bahwa program desa yang berbasis pada identifikasi masalah akan berjalan sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Masalah seperti stunting, kemiskinan, dan ketertinggalan pendidikan terdapat di desa, dan semua ini terefleksikan dalam APBN karena keputusannya didasarkan pada permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tambahnya.
Gus Halim juga mengungkapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa, yang saat ini berlangsung selama dua periode dengan total 9 tahun, sedang dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah mengusulkan perihal kewenangan Kepala Desa untuk melakukan penggantian perangkat desa.
Selain itu, ketiga, perangkat desa harus tetap netral dalam pemilihan Kepala Desa agar tidak terjadi konflik kepentingan.
“Revisi yang diusulkan tidak hanya mencakup masa jabatan, tapi juga banyak aspek lainnya,” ungkap Gus Halim.