MERCUSUAR.CO – Presiden Jokowi telah mengumumkan penetapan gaji untuk kepala desa di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, dan ternyata, angkanya lebih memikat dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa di Jawa Tengah ditetapkan paling sedikit Rp2.426.640. Jumlah ini terbukti lebih besar dibandingkan dengan gaji PNS golongan IIa yang mencapai Rp2.184.000 setelah mengalami kenaikan 8 persen menurut PP Nomor 5 Tahun 2024.
Tidak hanya kepala desa, Presiden Jokowi juga menetapkan gaji untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa di Jawa Tengah akan menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420, sementara perangkat desa lainnya akan mendapatkan gaji minimal Rp2.022.200.
Tidak hanya soal gaji, Presiden Jokowi juga memberikan perhatian besar terhadap anggaran belanja desa. Sebanyak 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan infrastruktur, sementara 30 persen dialokasikan untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa lainnya.
Keputusan Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan dukungan finansial yang signifikan bagi para kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memajukan desa-desa di Provinsi Jawa Tengah.