MERCUSUAR, Semarang – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah, M. Irfan Khamid, mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini menimbulkan polemik, terutama pada Pasal 103 Ayat (4) Butir “e” yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Kantor PW IPNU Lantai 2 PWNU Jawa Tengah pada 6 Agustus, Irfan menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja bisa menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks bebas dapat diterima dan hanya memerlukan mekanisme pencegahan, tanpa mempertimbangkan aspek moral dan budaya di Indonesia.
“Seharusnya, edukasi kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja menjadi fokus utama, bukan sekadar memberikan alat kontrasepsi,” ujar Irfan.
Ia juga menambahkan bahwa selain edukasi dan pembekalan agama di sekolah, ada banyak cara untuk memberikan pencegahan, salah satunya dengan memberikan ruang positif bagi anak usia sekolah melalui organisasi. Dengan berorganisasi, menurut Irfan, anak-anak akan sibuk dengan kegiatan positif.
“Pembagian alat kontrasepsi sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia seharusnya diperuntukkan bagi remaja dan pelajar yang sudah menikah,” pungkasnya.