MERCUSUAR.CO, Jepara – Puluhan pajak bumi bangunan (PBB) warga desa Srikandang kecamatan Bangsri diduga ditilep oknum perangkat desa setempat. Dari pengecekan di sistem aplikasi online Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara pajak warga yang nunggak meski sudah dibayar melalui perangkat desa.
Dari penelusuran, dilapangan pada bulan Agustus puluhan warga mendapatkan kiriman lembar tagihan pajak PBB berikut nilai dendanya. Salah satu warga RT 1 RW 1 Desa Srikandang, Sukardi (50) mendapatkan tagihan atas pajak dari beberapa bidang tanahnya sejak tahun 2021 dengan total Rp 1,8 juta.
Dalam lembar itu yang bersangkutan diharuskan membayar segera pada bulan Agustus ini dan terancam kena denda bulanan.”Banyak warga yang tiap tahun membayar pajak tapi tidak disetorkan ke BPKAD Jepara,” jelasnya.
Dia mengaku berkeberatan dan dirugikan mengingat setiap tahun pajak PBB yang telah dibayarkan ternyata tidak disetorkan ke daerah. Menurut dia mayoritas warga di desa selama ini pembayaran pajak bumi dan bangunan memang melalui perangkat desa dan jarang sekali yang paham kalau pembayaran bisa melalui sistem online via perbankan.
“Kami meminta aparat hukum menindak tegas perangkat desa yang menggunakan uang pajak bumi bangunan,” tegasnya.
Beberapa warga desa Srikandang yang dirugikan akibat duitnya ditilep tersebut sudah mengadu ke balai desa namun belum ada upaya perangkatnya mencarikan solusi.
Dari penelusuran di sistem online BPKAD Jepara yang dikroscek ke lapangan masih banyak warga sudah membayar lewat desa namun belum dibayarkan ke BPKAD.
Beberapa nama tersebut antara lain dari salah satu bidang tanah milik Sukardi warga RT 1 RW 1 Desa Srikandang lahan 4688 m2 mendapat tagihan Rp 559.858, Parwito dengan lahan seluas 1800 m2 tagihan pajaknya Rp 203.342, Masran Paiman dari lahan seluas 884 m2 mendapatkan tagihan Rp 278.315.
Selain itu warga dusun Blimbing Rejo desa Srikandang Latifah Ningsih pajak lahan seluas 2625 m2 mendapatkan tagihan Rp 366.405,
Astutik lahan seluas 1167 m2 dengan tagihan Rp 46.238 serta Supriyaningsih Lahan seluas 560 m2 dengan tagihan Rp 44.567. Setelah meminta penjelasan dikantor BPKAD Jepara pegawai menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah dibayar oleh pihak desa baik itu pokok maupun dendanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Srikandang Ahmad Shohib mengatakan pemungut pajak di wilayah RT dan RW yang bermasalah sudah diminta untuk bertanggungjawab atas PBB yang sudah dibayarkan warga.
Sedangkan kesemrawutan penanganan pajak di desa menjadi pekerjaan tersendiri untuk dituntaskan. “Kami sudah meminta pemungut pajak wilayah tersebut untuk bertanggungjawab,” terangnya.