Jakarta, Mercusuar.co – Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Pemilik PT Quantum Skyline Exchange INI juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
JPU menyatakan, hal memberatkan yaitu perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Helena juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Sementara itu, hal meringankan yaitu terdakwabelum pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa.