Mercusuar.co, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota Polda Jateng menggelar konferensi press kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga / kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dipimpin oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, SIK., MH., didampingi Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, SH.,MH., di serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (9/3/2023).
Kejadian KDRT itu terjadi pada hari Kamis (16/3/2023), di rumah kontrakan Jl. Gajah Mada Barat Gang 5 RT 04 RW 02 Kel. Tirto Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Tersangka SM (48) tega memukuli istrinya setelah sebelumnya terlibat cekcok masalah sepele.
Karena emosi, tersangka memukuli bagian kiri kepala istrinya menggunakan wiper lantai hingga wiper lantai tersebut patah menjadi tiga.
Setelah mengetahui kepala istrinya mengeluarkan darah, tersangka langsung pergi meninggalkan rumah dikarenakan takut dipukuli oleh warga.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Pekalongan Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tentang adanya peristiwa tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut, kemudian pada hari Senin (20/3/2023) tersangka berhasil ditangkap di lokasi bangunan RS Bersalin Anugrah Pekalongan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pekalongan Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(ike)