MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat adanya 29 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa selama pelaksanaan pemilu serentak 2024. Hal ini merupakan bagian dari total 162 laporan dugaan pelanggaran yang diterima dari masyarakat, di mana 54 kasus terbukti melanggar. Sementara itu, temuan Bawaslu mencatat sebanyak 268 kasus pelanggaran.
Wahyudi Sutrisno, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah kasus pelanggaran, termasuk pelanggaran pidana, administrasi, dan netralitas ASN. Menyikapi temuan ini, Bawaslu mulai melakukan sosialisasi di titik-titik yang dianggap memiliki risiko pelanggaran dalam proses Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Saat Pilkada, hubungan antara calon pemimpin dengan ASN, kepala desa, dan perangkat desa menjadi lebih dekat, sehingga rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup dukungan,” ujar Wahyudi. Untuk mencegah hal ini, Bawaslu melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi ASN (KASN) dan pemerintah daerah.
“Kami juga mengimbau agar peserta pemilu dan simpatisan tidak memanfaatkan anak-anak dalam kampanye, mengingat sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur dalam pemilu serentak sebelumnya,” tambahnya.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan Pilkada Jawa Tengah 2024 dapat berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis.