Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Dugaan Rekayasa Terungkap, Terdakwa Diiming-imingi Uang untuk Mengarang Cerita

Tujuh pelaku, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, terungkap bahwa mereka diminta oleh salah satu terdakwa untuk mengarang cerita guna meringankan saksi Eko Ramadhani.
Tujuh pelaku, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, terungkap bahwa mereka diminta oleh salah satu terdakwa untuk mengarang cerita guna meringankan saksi Eko Ramadhani.

MERCUSUAR.CO, Cirebon – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon kini memasuki babak baru setelah terungkapnya dugaan rekayasa dalam penyelidikan. Kejanggalan tersebut terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus ini.

Tujuh pelaku, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, terungkap bahwa mereka diminta oleh salah satu terdakwa untuk mengarang cerita guna meringankan saksi Eko Ramadhani.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan saksi Abdul Pasren, keluarga saksi Eko Ramadhani alias Koplak dan pengacara terdakwa lainnya meminta Abdul untuk mengarang cerita. Mereka ingin Eko Ramadhani dan terdakwa lainnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11. Abdul juga mengungkapkan bahwa ia pernah didatangi oleh pengacara bernama Jogi dan diminta mengarang cerita bahwa pada 27 Agustus 2016 pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, mereka sedang berkumpul di rumah Pak RT.

Pengacara terdakwa, Dr. Jogi Nainggolan, menjelaskan bahwa kliennya mencabut semua keterangan yang diberikan kepada penyidik Polresta Cirebon karena tidak didampingi pengacara. Mereka mengklaim bahwa pada malam kejadian, para terdakwa berada di warung Bu Nining sebelum pindah ke rumah Pak RT bersama beberapa teman lainnya.

Menurut Jogi, keterangan dari lima terdakwa menunjukkan bahwa mereka berada di tempat lain saat peristiwa terjadi. Mereka menyatakan bahwa pada malam kejadian, mereka sedang berada di gang dekat rumah Bu Nining dan kemudian pindah ke rumah Pak RT sekitar pukul 22.00 WIB.

Jogi juga menyoroti keanehan dalam kasus ini karena jarak antara lokasi kejadian dan tempat terdakwa berada sangat jauh, sekitar 1 kilometer. Selain itu, saksi-saksi penting seperti keluarga korban Eki dan Ibu Nining tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

“Jika saksi-saksi ini dihadirkan, mereka bisa memberikan keterangan yang jelas tentang keberadaan para terdakwa pada malam kejadian,” ujar Jogi Nainggolan. Ia menambahkan bahwa informasi dari orang tua korban Eki dan saksi lainnya tidak pernah diungkap dalam persidangan, yang menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum.

Dengan terungkapnya dugaan rekayasa ini, diharapkan kasus pembunuhan Vina di Cirebon dapat ditinjau kembali demi keadilan yang sesungguhnya.

 

 

Pos terkait