Mercusuar.co, WONOSOBO – Seperti yang telah diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP tersebut terkait pengahpusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo, Dwiyama, menilai kebijakan penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 perlu dipilah lebih cermat. Kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November tersebut menghapus piutang macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
“Kalau semua peminjam KUR dihapuskan utangnya, rasanya tidak adil juga. Seharusnya dipertimbangkan siapa yang layak mendapatkan penghapusan ini,” ujar Dwiyama kepada wartawan Mercusuar.co saat ditemui di Aula Dispaperkan, Kamis (7/11/2024).
Ia menekankan pentingnya kriteria bagi penerima manfaat agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Dwiyama menambahkan bahwa, Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo siap mendukung kebijakan tersebut jika memang menjadi program pemerintah pusat.
“Kalau memang itu programnya, ya monggo saja, apalagi kalau memang memudahkan para petani dan pelaku UMKM,” tambahnya.
Namun, Dwiyama menyoroti perlunya pendidikan keuangan bagi para penerima KUR untuk mendorong kemandirian mereka. Menurutnya, penghapusan utang yang dilakukan terus-menerus tanpa adanya kewajiban pembayaran kembali bisa menghambat upaya membangun kemandirian finansial.
“KUR ini kan tujuannya supaya mereka bisa lebih mandiri, akrab dengan sistem perbankan, dan mengembangkan usaha. Kalau terus-menerus dihapuskan, kemandirian mereka bisa berkurang,” tegasnya.
Dwiyama juga menyebut bahwa pihaknya hingga kini belum dilibatkan dalam perencanaan kebijakan ini, dan berharap ada koordinasi dengan daerah jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.
“Selama ini kami melihatnya sebagai langkah dari pemerintah pusat yang langsung disampaikan kepada bank-bank negara, sehingga daerah tidak terlalu dilibatkan. Tapi kalau memang itu diputuskan di pusat, ya tinggal perintah saja, kami akan mendukung,” pungkasnya.(Gen)