MERCUSUAR.CO – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa RP, asisten pribadi (Aspri) artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan RP untuk menggali penghasilan Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. Dia menjadi tersangka bersama 21 orang lainnya. Selain tindak pidana korupsi, Harvey Moeis juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama lima tersangka lainnya.
Tersangka yang dijerat TPPU adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL); suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); Pemilik manfaat atau Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
“Itu untuk kepentingan klarifikasi untuk penghasilan resmi SD,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis, 30 Mei 2024.Kuntadi mengatakan pemeriksaan RP dilakukan Selasa, 28 Mei 2024. Penyidik perlu tahu penghasilan istri tersangka dugaan tersangka Harvey Moeis itu.
“Penghasilan dari saudara SD sejauh mana, sebesar apa, dan sebagainya. Sandra Dewi sudah memeriksa dua kali dalam mengungkap dugaan korupsi yang menjerat suaminya. Rekening artis ini juga diblokir penyidikan Jampidsus Kejagung. Kuntadi memastikan belum ada rekening yang dibuka setelah dua kali pemeriksaan publik figur itu. Seluruh rekening kita masih diblokir dan masih kita dalami aliran-aliran dan keterkaitannya,” pungkas Kuntadi.