Kejagung Ungkap Alasan Usut Korupsi Sritex

Kejagung Ungkap Alasan Usut Korupsi Sritex
Kejagung Ungkap Alasan Usut Korupsi Sritex

Mercusuar, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan pengusutan terhadap Direktur Utama PT Sritex 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto. Kejagung menilai kasus itu diusut lantaran pemberian fasilitas kredit diberikan oleh perbankan pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang keuangan negara. Dalam undang-undang tersebut merinci keuangan daerah merupakan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, Harli menyampaikan temuan dalam penyidikan terkait pemberian fasilitas kredit terhadap PT Sritex telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pihak penyidik menemukan akad kredit seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang PT Sritex ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.

Tercatat kerugian negara atas pemberian kredit dari Bank BJB dan DKI ditaksir mencapai Rp692 miliar. Diketahui, PT Sritex mendapatkan fasilitas kredit dari empat bank milik pemerintah dengan total kredit sebanyak Rp3,58 triliun. Adapun rinciannya, yakni Bank BJB sebanyak Rp543 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, Bank Jateng sebanyak Rp395 miliar, dan gabungan bank milik negara sebanyak Rp2 triliun.

“Yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2.500.000.000.000,00. (Rp2,5 triliun). Selain pemberian kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

 

Pos terkait