Satpol Pp Dan Tim Gabungan Sita 267 Bungkus Rokok Ilegal Di Kecamatan Wonosobo Dan Kejajar

6b174e0e c549 475b bf6c ca6ada08a9f8

WONOSOBO, Mercusuar.co – Sebanyak 267 bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo bersama tim gabungan dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Wonosobo dan Kejajar, pada Rabu (15/10/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan sepanjang tahun menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP, Polres Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa cukai maupun berpita cukai yang tidak sesuai.

“Total sebanyak 267 bungkus rokok ilegal kami temukan di dua kecamatan. Dari wilayah Kecamatan Wonosobo, disita masing-masing 55 bungkus rokok merek AB7, 24 bungkus Newcastle, dan 24 bungkus HJ. Sementara di Kecamatan Kejajar ditemukan 11 bungkus rokok Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur, dan 21 bungkus Jeff Marlin,” jelas Istakhori.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan pelanggaran penggunaan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai yang salah peruntukan, salah personalisasi, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali. Petugas juga menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan nilai cukai yang tertera.

“Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk proses penindakan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Tindakan ini merupakan upaya tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 55 yang melarang keras kegiatan jual beli, penyimpanan, maupun peredaran rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Pos terkait