MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo, menjalani sidang perdana kasus pidana Pemilu. Dia didakwa mengondisikan PPK-PPS untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang perdana digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU Lukman Akbar Bahtiar, tidak ada eksepsi atau sanggahan dari terdakwa setelah pembacaan dakwaan. Sidang juga memeriksa sejumlah saksi dari Bawaslu Wonosobo, pihak hotel yang digunakan untuk pertemuan terdakwa, dan masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu Wonosobo.
Dalam persidangan, perwakilan Kompilasi mengungkapkan bahwa terdakwa terlihat mengondisikan untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyono akan dikebut, dimana putusan harus ada dalam 7 hari ke depan. Terpisah, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan legal standing beberapa warga yang melaporkan terdakwa ke Bawaslu Wonosobo, yang mengatasnamakan Kompilasi.
Riswahyu Raharjo, anggota KPU Wonosobo, telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait kasus ini dan menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga mengharapkan keterbukaan dari pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus ini.