Ada Pungli Rekrutmen Pendamping Desa? Ini Penegasan Mendes PDT

Ilustrasi pendampingan desa. (dpmd.jemberkab.go.id)
Ilustrasi pendampingan desa. (dpmd.jemberkab.go.id)

Jakarta, Mercusuar.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pendamping desa.

Kemendes PDT memastikan pendamping desa yang terpilih memang merupakan mereka yang memiliki kapabilitas dan dinyatakan lolos secara administratif serta telah melalui tahap evaluasi.

Bacaan Lainnya

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun,” ungkapnya saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemendes, seperti dilansir dari laman resmi kementerian.

Jika ada yang melakukan itu, dia pun meminta untuk melaporkan kepada pihaknya atau aparat penegak hukum. Sebab itu melanggar peraturan yang ada.

“Kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” sebutnya.

Dengan demikian, kata dia menekankan, tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pada proses rekrutmen tersebut. Selain itu, rekrutmen juga terbuka bagi seluruh warga.

Saat ini, rekrutmen pendamping desa belum dibuka. Ke depannya apabila rekrutmen pendamping desa akan digelar, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan melalui laman web dan media sosial resmi Kemendes PDT.

Pos terkait