Jakarta, Mercusuar.co – Bidang Propam Polda Metro Jaya kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sidang digelar untuk Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, serta Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat.
Hasil sidang memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse) kepada Hadi.
Adapun Aipda Lutfi mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum. Keduanya juga dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Meski demikian, kedua bintara tersebut masih mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mereka juga mendapat sanksi diwajibkan meminta maaf secara lisan di dalam sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.