MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, yang dikenal dengan inisial ZAI (40), telah berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo karena mencoba memalsukan identitas saat mengajukan permohonan pembuatan paspor WNI. Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A. Halim, menginformasikan bahwa ZAI tertangkap ketika hendak mengajukan permohonan paspor RI di kantor setempat.
“Dia mencoba mengajukan permohonan paspor RI,” ujar Halim dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada Selasa (7/11/2023).
Petugas mencurigai pemohon tersebut dan berhasil mengungkap pemalsuan identitas dalam proses pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan, kami menemukan paspor berkebangsaan Kamboja dan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI,” tambahnya.
Meskipun ZAI mampu berbicara dalam bahasa Indonesia, proses wawancara tidak berjalan lancar. “Dia bisa berbahasa Indonesia, namun tidak fasih,” ungkap Halim.
Terkait dengan kelengkapan dokumen, Halim tidak memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kami masih mendalami motif pelaku mengapa mencoba mengajukan Paspor RI,” kata Halim.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menegaskan bahwa ZAI diduga melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta,” jelasnya.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, WNA ini akan menghadapi tindakan administratif Keimigrasian yaitu proses pro justitia,” tutup Halim.