MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serentak di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda pada Minggu, (18/02/2024).
Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro menjelaskan, Badan Pengewas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonosobo telah merekomendasikan dua TPS untuk dilakukan PSU. Kedua TPS tersebut yakni TPS 019 Wonosobo Barat dan TPS 09 Kecamatan Selomerto.
“Kedua TPS ini memiliki kasus yang berbeda, kalo yang di TPS 019 dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memaksa untuk memilih menjadi daftar pemilih khusus (DPK),” jelasnya.
Kalau yang di Kecamatan Selomerto, lanjutnya, dilakukan pemungutan suara ulang karena pemberian surat suara yang terbatas.
“Sehingga, pada TPS 09, juga dilakukan pemungutan suara ulang dan sekarang sudah terlaksana terlihat dengan proses lancar. Hal ini, kemudian DPT dan DPTb diundang kembali untuk memberikan suara di TPS 09 ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawalu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Pribadi, mengatakan bahwa, berapapun pemilih yang datang itu tidak menjadi persolan. Tetapi, yang pasti bahwa PSU sudah dilaksanakan dan menjadi salah satu solusi atas kerumitan teknis yang terjadi.
“Kami disini tidak mencari siapa yang salah, namun kita mencari solusi yang tepat. PSU ini bukan momok atau sesuatu yang menyeramkan, namun ini menjadi bagian dari upaya untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturang perundang-undangan,” tambahnya.
Ketua Komisi Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) TPS 019 Farid menjelaskan, di TPS Wonosobo Barat ini diulang dengan hanya empat jenis surat suara.
Hal itu dilakukan lantaran saat pemilu kemarin pemilih tersebut hanya diberikan empat surat suara.
“Yang untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak diulang jadi hanya empat, yaitu presiden, DPR RI, DPR provinsi, dan DPD RI,” kata Farid.