Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Poster tolak Firli dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK.
Poster tolak Firli dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK.

MERCUSUAR.CO, Jakarta Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Polda Metro Jaya. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Desember 2023.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.

Bacaan Lainnya

Hakim menemukan bahwa terdapat dalil yang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan karena termasuk dalam materi pokok perkara.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan diajukan dengan tujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.

Dalam persidangan Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda. Total uang yang diserahkan Rp2,8 Miliar.

Sementara pihak Firli Bahuri berkukuh penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.

Pos terkait