MERCUSUAR.CO, Jakarta – Lembaga Sensor Film (LSF) sedang berupaya untuk mengubah batas usia minimum untuk kategori dewasa dalam menonton film dari 17 tahun ke atas (17+) menjadi 18 tahun ke atas (18+).
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program legislasi Nasional),” ujar Wakil Ketua LSF Ervan Ismail pada jumpa pers di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Perubahan ini berdasarkan hasil penelitian terbaru yang dilakukan oleh LSF bersama Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) dengan judul “Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri”. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat berharap agar LSF mengubah batas usia minimum kategori dewasa menjadi 18 tahun.
Selain itu, sebelumnya, batas usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan oleh LSF (17 tahun) tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, LSF berusaha untuk menyelaraskan batasan usia kategori dewasa dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa, jadi ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain,” Ervan menambahkan.
Ervan menyatakan bahwa saat ini proses pengajuan dokumen untuk mengubah kategori batas usia minimum film sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Namun, dia menambahkan bahwa diperlukan waktu beberapa tahun ke depan agar batas usia tersebut secara resmi ditetapkan, mengingat pengajuan tersebut terdaftar dalam urutan ke-100 dalam daftar Prolegnas.
Hingga saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, terdapat empat klasifikasi usia penonton untuk film, yaitu semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).