MERCUSUAR.CO, Wonosobo 5 Juli 2024 – Kepolisian Kabupaten Wonosobo berhasil menangkap tiga pelaku perjudian kartu remi di Dusun Gemawang, Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, pada Jumat, 7 Juni 2024, pukul 17.30 WIB. Ketiga pelaku TT (33), KI (35), dan AR (35), didapati sedang bermain judi di pinggir sebelah barat lapangan sepak bola.
Pujiharto yang sedang melaksanakan patroli, menerima informasi mengenai adanya aktivitas perjudian. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, Pujiharto bersama petugas lainnya menuju ke lokasi tersebut.

Kuseni Kasat Reskrim Polres Wonosobo mengatakan, ketiga pelaku tersebut bermain judi jenis kartu remi, dengan menggunakan uang sebagai taruhan untuk mendapatkan keuntungan serta mengisi waktu luang.
” Mereka tidak memiliki acara khusus saat melakukan perjudian, mereka hanya sama sama memiliki waktu luang dan melakukan perjudian,” ujarnya.
Piihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah kursi kayu, satu buah kursi plastik, uang tunai Rp. 320.000 dan satu buah papan kayu panjang 1,5 meter.
Ketiga tersangka tersebut di dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP pidana tentang perjudian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah.