DPRD Memastikan Perda Tata Ruang Wilayah Dijalankan

raperda
DPRD Memastikan Perda Tata Ruang Wilayah Dijalankan

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW menyampaikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah final menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Juni tahun 2023 ini. Hal ini menyusul hasil evaluasi gubernur dan selesainya disepakati Bupati dan DPRD Wonosobo untuk dijalankan menjadi Perda.

“DPRD Wonosobo telah menerima hasil evaluasi gubernur terkait raperda RTRW Wonosobo sehingga saat ini menjadi Perda,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari proses pengajuan hingga pembahasan, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memakan waktu relatif lama yaitu kurang lebih sekitar satu tahun.

Menurut Eko prosesnya menjadi berkepanjangan dan dibahas mengingat didalam rencana tata ruang wilayah daerah Wonosobo harus menyesuaikan dengan rencana tingkat nasional dan juga provinsi.

“Sempat terjadi perbedaan substansi antara RTRW Wonosobo dengan provinsi sehingga proses evaluasi gubernur untuk menyelaraskan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan dengan selesainya proses penyusunan, pembahasan dan persetujuan bersama, atas hasil Evaluasi Raperda tentang

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043, akan segera dimohonkan Nomor Register kepada Gubernur Jawa Tengah. Sehingga, dapat ditetapkan dan diundangkan, serta menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan adanya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut Afif pihaknya menyampaikan langkah ini bentuk upaya maksimal untuk meningkatkan kepastian hukum masyarakat. Hal ini mempermudah pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan yang mengedepankan kebutuhan tata ruang di Kabupaten Wonosobo.

“Kami berberharap dukungan moril dan politis dari segenap anggota dewan, untuk dapat melaksanakan peraturan daerah ini secara maksimal,” jelasnya.

Sedangkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Suwondo Yudistiro menyampaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi manifestasi kekuatan penataan tata ruang tata wilayah di Wonosobo.

Menurut dia pembangunan di daerah harus mengedepankan fungsi yang benar antara lain mengedepankan aspek lingkungan tanpa mengurangi penguatan pada aspek ekonomi.

Misalnya saat ini sudah ada kepastian dimana saja masuk zona hijau, kuning maupun merah sehingga tidak ada pihak yang bisa semena-mena melakukan pembangunan dengan mengabaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Aspek dari apapun jika mengacu Perda RTRW tentu akan maksimal terutama pembangunan yang akhir-akhir ini banyak mengabaikan tata ruang,” jelasnya

Pos terkait