MERCUSUAR.CO – Meskipun pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan revisi kedua UU Desa pada Februari 2024, kejelasan mengenai status perangkat desa masih belum terjawab. Perangkat desa, yang memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan di tingkat desa, sampai saat ini belum memiliki status yang jelas sebagai aparatur sipil negara.
Perangkat desa, yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan, beroperasi tanpa status yang pasti, tidak tergolong sebagai PNS atau PPPK. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam hal perlindungan hukum dan kesejahteraan, yang berpengaruh langsung pada kualitas layanan publik yang mereka berikan.
Sejauh ini, perangkat desa diatur dalam Pasal 48 hingga 53 UU Desa, dengan detil tambahan mengenai hak dan kewajiban dalam PP No. 11 Tahun 2019. Namun, dokumen-dokumen ini tidak memberikan status yang pasti, apakah mereka akan diangkat sebagai PNS, PPPK, atau memiliki kategori tersendiri sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD).
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya sempat membahas kemungkinan pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK, namun belum ada keputusan resmi yang mengkonfirmasi hal tersebut. Isu ini menjadi penting karena status yang jelas bagi perangkat desa tidak hanya akan meningkatkan stabilitas dan profesionalisme pemerintahan di tingkat desa, tetapi juga menjamin kesejahteraan mereka sebagai tenaga kerja pemerintah.
Dengan revisi UU Desa yang baru ini, banyak pihak berharap akan ada penegasan status bagi perangkat desa agar dapat memastikan efektivitas pelaksanaan program pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Namun, hingga kini, harapan tersebut masih belum terwujud, dan kebutuhan untuk klarifikasi lebih lanjut mendesak untuk dijawab dalam waktu dekat.