Sosok Tersangka Penyelundupan Warga Rohingya, Pernah Jadi Pengungsi di Aceh pada 2022

MA,35 (Baju Orange) ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Polresta Banda Aceh. MA adalah warga Myanmar yang menjadi Kapten kapal pengangkut pengungsi.
MA,35 (Baju Orange) ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Polresta Banda Aceh. MA adalah warga Myanmar yang menjadi Kapten kapal pengangkut pengungsi.

MERCUSUAR.CO, Banda Aceh Muhammad Amin (35), seorang warga asal Myanmar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia menuju Indonesia. MA mengumpulkan orang-orang Rohingya dari kamp pengungsian Cox’s Bazar dan mengangkut mereka menggunakan kapal.

Sebanyak 137 orang pengungsi tersebut akhirnya ditemukan terdampar di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Terungkap bahwa Amin menerima pembayaran sebesar Rp 14 hingga Rp 16 juta per orang sebagai “tiket” untuk penyelundupan tersebut.

Kombes Pol Fakmi Irwan Ramli, Kapolresta Banda Aceh, mengungkapkan bahwa MA pernah tiba di Aceh bersama rombongan Rohingya lainnya pada tahun 2022 sebagai pengungsi.

“Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan,” kata Kapolresta, Senin (18/12/2023).

Amin lalu melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara. Dia kemudian menuju Dumai, Provinsi Riau.

Kemudian MA juga menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

“Dan (tersangka) bekerja di Malaysia, sekitar tujuh bulan,” katanya.

Tersangka kemudian kembali pulang dan kembali ke kamp pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh. Di sana, dia mengumpulkan warga Rohingya.

Setiap individu yang ingin pergi ke Indonesia diharuskan membayar sejumlah 100.000 hingga 120.000 Taka atau sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang kepada tersangka. Akibatnya, dia membawa 137 orang, termasuk dirinya, ke Indonesia.

“Jadi tersangka MA mengumpulkan uang dari warga Rohingya, kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di dalam handphone yang bersangkutan,” paparnya.

Menurutnya uang tersebut digunakan untuk membeli kapal dan keperluan tersangka.

“Jadi kapal Rohingya itu tidak gratis. Kapal itu dibeli sekitar 2 juta taka atau sebesar Rp 280 juta. Uangnya didapatkan dari mana? dari uang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia,” kata dia.

Kemudian petugas mencurigai tersangka setelah ratusan orang Rohingya berlabuh di Aceh Besar.

Sebab, MA seperti bersembunyi dari kelompoknya.

“Ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi melainkan menjauh bersembunyi,” kata Kapolres.

Saat ini, polisi telah menahan Amin dan beberapa saksi di Mapolresta Banda Aceh. Sementara itu, warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Aceh Besar, masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh di Banda Aceh.

Pos terkait