MERCUSUAR.CO, Semarang – Dugaan penggelembungan suara dalam proses penghitungan suara DPRD Provinsi Pemilu 2024, di tingkat kecamatan ditemukan oleh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Semarang.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Semarang, Sodri, saat ditemui wartawan, di ruang Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Kamis (29/2/2024).
Sodri yang juga Ketua Lembaga Saksi Pemenangan DPC PKB Kota Semarang, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penggelembungan suara saat mengikuti rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang pada Rabu (28/2) malam hingga Kamis (29/2) dinihari.
“Semalam saya hadir rapat pleno di kecamatan Tembalang , namun penghitungan sempat dihentikan karena ada ke tidak sinkron data yang ada di sirekap dan data di fisik,” ujar Sodri.
Politisi PKB tersebut menjelaskan, dugaan penggelembungan suara itu di tengarai dan diduga ada unsur kesengajaan, karena menggelembungnya tidak normal, yaitu sekitar 5.000 suara dan itu merata di hampir semua TPS se kecamatan Tembalang.
“Dan jumlahnya bervariatif antara 15 – 20 suara. Di TPS Tembalang ada 513 TPS jadi nyaris merata di hampir semua TPS .Jumlah suara yang menggelembung itu mengalir ke salah satu partai, saya tidak menyebutkan,” tandasnya.
Sodri menyesalkan tindakan dari oknum penyelenggara pemilu yang tidak profesional.
Yang jelas, kata Sodri, kami akan mengkoreksi penyelenggara pemilu, Karena ada penggelembungan suara, dari surat suara tidak sah menjadi sah yang mengalir ke salah satu partai.
“Ini warning untuk penyelenggara pemilu khususnya di kota Semarang. Jangan penyelenggaraan pemilu ini dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena ada konsekuensi hukum dan unsur pidana juga,” tegas Sodri.
Sangat tidak logis ketika hampir semua TPS ada penggelembungan suara. Mungkin kalau gelembungnya 2 atau 3 tps dan hanya berapa suara itu bisa dimaklumi.
“Kemarin sempat diskors dan dicek pencocokan data, ternyata memang betul terjadi pengelembungan,” imbuhnya.
“Hal ini merugikan partai peserta Pemilu. Padahal taglinenya kan Pemilu jujur, terbuka, transparan dan profesional. Jadi oknum penyelenggara sampai melakukan hal demikian, sama saja mencederai semangat penyelenggaraan Pemilu itu sendiri,” pungkasnya.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, kita itukan mengacu kepada KPT 219 PKPU 5 Tahun 2024 dan PKPU 15 Tahun 2023.
“Bahwa rekapitulasi itu dilakukan secara berjenjang dan manual. Dalam proses rekapitulasi itulah saatnya melakukan koreksi, konfirmasi, klarifikasi,” terang Nanda, sapaan akrabnya.
Kenapa kalau pleno di kecamatan, KPPS dihadirkan?
“Jadi, kalau ada kesalahan akan dilakukan koreksi. Dan prosesnya diinput ke sirekap web,” jelasnya.
Sebelum diplenokan, menurutnya hasil rekapitulasi akan disinkronkan yang juga disaksikan oleh Bawaslu dan saksi-saksi kemudian hasilnya disepakati bersama.
Menurutnya, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada proses rekapitulasi yang tertutup, semua terbuka, semua saksi juga ada. Dan juga disaksikan oleh Bawaslu,” tandas Nanda.
Jika terdapat pihak yang merasa proses rekapitulasi kurang tepat, pihaknya mempersilakan agar dilaporkan ke pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Semarang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, acuan Bawaslu dalam proses melakukan pengawasan rekapitulasi ini terhadap data yang dibacakan yang itu sudah dilakukan secara berjenjang seperti apa yang sudah disampaikan oleh KPU.
Sejauh ini Bawaslu menyakini sudah sesuai prosedur. Adapun kalau ada pihak – pihak yang merasa dirugikan atau ada pihak – pihak yang merasa perlu ada perbaikan, silahkan diadukan.
“Karena pada prinsipnya, proses rekapitulasi itu dihadiri oleh para saksi dan saksi itu juga sudah mengetahui,” katanya.(day)