Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan AMIN Dan Ganjar Tantangan Untuk MK, Bukan Sekadar Sengketa Dengan KPU

Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Tantangan untuk MK, Bukan Sekadar Sengketa dengan KPU
Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Tantangan untuk MK, Bukan Sekadar Sengketa dengan KPU

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, pemimpin tim hukum duet Prabowo-Gibran, menanggapi gugatan terkait sengketa pemilihan presiden 2024 yang diajukan oleh tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai langkah yang secara tidak langsung menantang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menyatakan, “Apabila Gibran terpilih berdasarkan keputusan MK dan mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi, maka sesungguhnya kedua pemohon tidak hanya berhadapan dengan KPU atau kami, tetapi langsung dengan MK.” Jelasnya.

Beliau menambahkan bahwa akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana MK akan menanggapi permohonan tersebut.

Bacaan Lainnya

Gugatan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut berisi permintaan agar pemilihan presiden 2024 diadakan kembali tanpa partisipasi Prabowo-Gibran.

Yusril menekankan bahwa pencalonan Gibran didasarkan pada interpretasi MK terhadap undang-undang pemilihan umum yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Yusril, jika kedua kubu menganggap keberadaan Gibran dalam pemilihan sebagai sebuah pelanggaran atau kecurangan, ini berarti mereka secara tidak langsung menentang putusan MK mengenai syarat usia calon.

Yusril juga menyampaikan bahwa upaya hukum yang diambil mengenai pencalonan Gibran dalam pemilihan presiden 2024 terasa sudah terlambat, mengingat pemilihan sudah selesai.

Beliau merasa heran dengan sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang baru mempertanyakan status Gibran setelah mereka dinyatakan tidak menang.

“Namun, setelah mereka kalah, mereka malah meminta MK untuk mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini merupakan suatu keanehan dan sikap yang tidak konsisten,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, sementara sengketa terkait proses pemilu ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Walaupun demikian, Yusril dan timnya telah menyiapkan argumen hukum dan bukti untuk menghadapi persidangan di MK, meski beliau menilai permohonan dari kedua pasangan calon tersebut kemungkinan besar tidak akan dikabulkan.

Yusril memperingatkan bahwa jika MK memutuskan untuk mengulangi pemilu dari awal, akan terjadi kevakuman kepemimpinan karena masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober, dan belum tentu presiden baru akan terpilih hingga saat itu.

Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan berkas gugatan sengketa pemilihan presiden 2024 ke MK, dengan harapan pemilihan diadakan kembali tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran, yang telah dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU.

Pos terkait