MERCUSUAR.CO, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyampaikan mengenai sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebaiknya perlu dievaluasi.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengatakan, evaluasi itu perlu karena jumlah SMA dan SMK di Kota Semarang menurutnya belum ideal.
Idealnya itu tiap kecamatan atau 2 kecamatan yang berdampingan itu ada SMU dan SMK yang berdiri di situ. Sehingga calon didik yang potensi NEMnya (nilai ujian nasional-red) bagus bisa diterima.
“Untuk sistem zonasi ini, setidaknya pemerintah itu harus membangun sekolah. Di Kota Semarang bangunan SMP sudah banyak, sedangkan bangunan untuk SMU dan SMK masih sedikit dan tidak merata,” ujar Supriyadi, politikus dari fraksi PDIP, kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Kalau sistem zonasi untuk SMU itu diterapkan, maka harus dipersiapkan dulu bangunan sekolah yang merata.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Abdul Majid menambahkan, Kalau mau menerapkan sistem zonasi yang cocok zonasi semi tapi kalau zonasi murni belum bisa.
“Misalnya zona Semangat Barat, sama Semarang Selatan 50% tapi jangan sekolah SMU terdekat, karena SMU belum merata. Belumnya sekolah SMU menyebar di seluruh kecamatan, jadi tidak ideal,” terang Majid, politikus dari fraksi Gerindra.
Untuk itu, Majid menyarankan jika sistem zonasi untuk SMU diterapkan, harus dipersiapkan dulu bangunan sekolah yang merata.
“Dan seharusnya kewenangan SMU itu dikembalikan lagi ke kota/kab, karena yang tau persis permasalahan daerah adalah kota/kab bukan Provinsi,” pungkas Majid.
Supriyadi menggaris bawahi mengenai UU kewenangan SMU pada tahun 2017, kebijakan kewenangan SMU dikembalikan ke Provinsi.
Sebagai informasi, sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.(day)