Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU Inisial RR Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

IMG 20240229 WA0021

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Polres Wonosobo menetapkan komisioner KPU Riswanto Raharjo (RR) sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Kamis, (29/02/2024).

Kapolres Wonosobo Dony Sardo Lumbantoruan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, benar adanya tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RR memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 3 dan memberikan uang kepada PPK yang hadir,” jelasnya pada konferensi pers di Polres Wonosobo.

Dari hasil fakta dan bukti, lanjutnya, terdapat rekaman rekaman CCTV kabin Hotel Tanjung dan potongan rekaman suara yang diduga tersangka dengan PPK pada tanggal 3 Februari 2024.

Dari leterangan PPK yang hadir juga mengakui adanya pembagian uang dari tersangka untuk biaya oprasional dan pemenangan paslon nomor urut 3.

“Barang bukti yang kita amankan terdapat satu buah flasdisk, uang tunai total Rp. 251.600.000 dan 3 file rekaman CCTV,” terangnya.

Kapolres Wonosobo juga menjelaskan tersangka RR dijerat pasal 564 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan diancam hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

“Kami sudah lakukan penetapan tersangka dan untuk selanjutnya sedang menunggu hasil yang akan kita kirimkan berkas pada hari Senin nanti,” pungkasnya.

Pos terkait