Satresnarkoba Tangkap Pengedar Pil Sapi

PIL
Polres Purworejo melakukan gelar perkara kasus pengedaran pil sapi.

Mercusuar.co, Purworejo – Satresnarkoba Polres Purworejo menangkap satu orang yakni Cholis Syairot Chikoprakoso alias CSC (22) warga Ngombol karena diduga mengedarkan pil yang berlogo Y atau yang sering disebut pil sapi. Cholis diduga melakukan tindak pidana mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persaratan keamanan. Polisi menangkap Cholis di Desa Kesidan Kec Ngombol Kabupaten Purworejo, Senin (16/1) lalu.

Sebelumnya, polisi menerima informasi jika di sekitar lokasi penangkapan tersebut ada orang yang mengkonsumsi pil sapi. Dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan orang berinisial TW yang diduga mengkonsumsi pil sapi tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi 5 butir pil sapi,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo AKP Ngatno, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dari Informasi dari TW bahwa, polisi mendapat informasi jika TW mendapatkan barang haram tersebut dari Cholis. “Kemudian satresnarkoba Polres Purworejo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap CSC, dan dari penggeledahan badan ditemukan 3 plastik clip yang berisi total 25 Butil Pil putuh berlogo Y didalam bungkus rokok kretek,” jelas AKP Ngatno.

“Saat ini CSC sudah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pendalaman dalam perkaranya,” sambung AKP Ngatno.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 3 bungkus klip kecil yang berjumlah total 25 Butir warna putih ada logo Y dan 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 butir pil warna putih ada logo Y serta 1 bungkus rokok kretek merek Djarum 76. Cholis terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Terhadap saudara CSC di duga melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Pos terkait