Anggota Komisi XIII Rinto Subekti Tekankan Jangan Takut Jadi Saksi dan Korban, Ada Hak Kompensasi dan Perlindungan dari LPSK

WhatsApp Image 2025 10 17 at 17.10.07 9e3a898b

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Anggota DPR RI Rinto Subekti dari Komisi 13 menegaskan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Karanganyar, untuk tidak ragu melaporkan kejahatan. Penegasan ini disampaikan dalam acara sosialisasi urgensi perlindungan saksi dan korban yang diselenggarakan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Tawangmangu, Jumat (17/10) siang.

Dalam pernyataannya, Rinto Subekti menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat “lebih paham apa arti pentingnya saksi dan korban” serta “terhadap apa yang menjadi kompensasi yang diberikan kepada korban.”

“Tidak perlu takut menjadi saksi, tetapi juga apabila dia menjadi korban, ada hak-hak yang bisa diberikan, yang memang itu sesuai dengan aturan yang ada, yang dalam hal ini dinaungi oleh LPSK,” ujar Rinto Subekti, mendorong warga untuk memanfaatkan hak perlindungan dan kompensasi yang tersedia.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam kesempatan yang sama merinci lingkup tindak pidana yang menjadi kewenangan LPSK. Diantaranya, pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual (termasuk anak), dan tindak pidana lain dengan ancaman keselamatan jiwa.

Achmadi mengungkapkan bahwa dua permohonan perlindungan tertinggi yang masuk ke LPSK adalah terkait TPPU (khususnya kasus investasi ilegal) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Data LPSK mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Kekerasan Seksual Anak terdapat 1.181 permohonan per Oktober 2025. Kekerasan Seksual (Dewasa) sebanyak 240 permohonan per Oktober.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Achmadi mengingatkan bahwa tingginya angka tersebut kemungkinan masih memiliki dark number (kasus yang tidak dilaporkan), dan menekankan bahwa “korban itu mengalami dampak yang berkepanjangan,” sehingga peran masyarakat untuk mencegah dan lembaga perlindungan untuk memberikan treatment yang benar sangat dibutuhkan. (hrs)

Pos terkait