MERCUSUAR.CO, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus judi online. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6/2024), Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri berkomitmen untuk memberantas judi online tanpa ragu.
Wahyu Widada menjelaskan bahwa Kapolri telah memberikan petunjuk dan arahan melalui surat telegram pada 30 April 2024, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online. “Bapak Kapolri turut memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran melalui surat telegram Kapolri pada tanggal 30 April 2024 untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku praktik perjudian online,” jelasnya.
Pengungkapan Tiga Situs Judi
Daftar isi
Selama periode Mei hingga Juni, Polri berhasil mengungkap tiga situs judi online dan menangkap 18 tersangka. Situs-situs yang diungkap adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. “Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Wahyu Widada.
Rinciannya, sembilan tersangka ditangkap terkait situs 1XBET, tujuh tersangka dari situs W88, dan dua tersangka dari situs Liga Ciputra. Pengungkapan situs Liga Ciputra dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2024.
Para tersangka diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara.
Perputaran Uang dan Modus Operandi
Wahyu Widada mengungkapkan bahwa estimasi perputaran uang di ketiga situs judi online tersebut mencapai Rp 1,041 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” ujarnya.
Polri mengungkap bahwa server dari ketiga situs judi online tersebut berada di luar negeri. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan bekerja sama secara kolektif untuk menyamarkan transaksi perjudian online, menggunakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada ketiga situs tersebut. Mereka menyamarkan pembayaran dengan mengirim rekening bank melalui ekspedisi ke luar negeri dan menggunakan kripto untuk perputaran uang.
Wahyu menjelaskan bahwa operasi praktik perjudian online dikendalikan dari luar negeri, baik dari sisi pengendalian maupun servernya.
Penangkapan 464 Tersangka dalam Dua Bulan
Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Polri berhasil mengungkap 318 kasus judi online dan menangkap 464 tersangka. “Dalam periode 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka,” kata Wahyu.
Barang bukti yang disita meliputi uang sebesar Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM.
Peringatan kepada Anggota Polri
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam praktik judi online. Ia menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi anggota yang terbukti terlibat, termasuk sanksi etik dan pidana.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers tersebut. Anggota yang terlibat akan dikenai ancaman PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.