RUU Desa: Kepala Desa Bisa Menjabat 3 Periode

Kepala Desa se Kabupaten Probolinggo Jatim
Kepala Desa se Kabupaten Probolinggo Jatim

MERCUSUAR.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal ini merupakan perubahan dari kesepakatan sebelumnya pada tahun 2023 yang mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan masa jabatan kepala desa. Pada RUU yang baru, kepala desa juga dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi setelah menjabat dua periode sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, RUU ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya selama 6 tahun untuk 3 periode.

Ketentuan dalam RUU Desa juga menegaskan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

RUU tersebut juga menetapkan bahwa baik kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Bagi kepala desa, tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang sejenis. Sedangkan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Pos terkait