Mendes PDTT: 5 Dari 18 Tujuan SDGS Desa Terkait Dengan Perubahan Iklim

Gus Halim Dok. kemendesa.go.id
Gus Halim Dok. kemendesa.go.id

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa upaya mengantisipasi dampak perubahan iklim di Indonesia telah menjadi bagian integral dari rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kemendes PDTT telah menetapkan 18 tujuan pembangunan di tingkat desa, di mana lima di antaranya secara khusus berfokus pada isu perubahan iklim.

Kelima tujuan tersebut mencakup SDGS Desa ke-13, yaitu Desa Tanggap Perubahan Iklim, SDGS Desa ke-1, yang bertujuan untuk menciptakan Desa Tanpa Kemiskinan, SDGS Desa ke-12 yang menekankan Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, SDGS Desa ke-14, yang mendukung Desa Peduli Lingkungan Laut, dan SDGS Desa ke-15, yang mengadvokasi Desa Peduli Lingkungan Darat. Semua ini telah tertuang dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Gus Halim, panggilan akrab Mendes PDTT, menyampaikan bahwa risiko perubahan iklim sangatlah signifikan, menjadi konsekuensi dari berbagai faktor, termasuk aktivitas manusia yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi komposisi atmosfer global dan variasi iklim alami.

Penting untuk menyadari dan mengantisipasi dengan langkah-langkah strategis, terutama dalam konteks pembangunan berkelanjutan, di mana kesadaran akan potensi bencana yang timbul dari perubahan iklim menjadi krusial.

Selain itu, mitigasi yang terencana dengan baik juga sangat penting, dan ini telah dipersiapkan melalui 3 poin SDGs Desa yang digagas oleh Mendes PDTT.

Namun, salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah aspek pembiayaan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam Permendes No 7 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023, dana desa dapat digunakan untuk upaya mitigasi ini.

Gus Halim menjelaskan bahwa menurut regulasi tersebut, dana desa dapat dialokasikan untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, serta untuk melakukan aksi mitigasi terhadap perubahan iklim dan menjaga kelestarian lingkungan.

Diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Ketua Tim Reguler Dana Bagi Hasil Non SDA Kemenkeu Mariana Diah Safitri, serta sejumlah ahli dan praktisi dari lembaga internasional dan lokal yang turut berkontribusi dalam menguraikan berbagai aspek Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia.

Pos terkait