RSUD Margono Soekarjo Banyumas Bersiap Jadi Tipe A, Begini Fasilitasnya

Margono
Komisi E DPRD Jateng melakukan kunker ke RSUD Margono Soekarjo

MERCUSUAR.CO, Banyumas – Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid mendukung sepenuhnya upaya pihak manajemen RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas untuk meningatkan klasifikasi rumah sakit dari B Pendidikan menjadi A Pendidikan.

“Pentingnya klasifikasi rumah sakit untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutur Abdul Hamid seperti dilihat di laman dprd.jatengprov.go.id.

Oleh karena itu Abdul Hamid menyatakan, pihaknya sangat mendorong percepatan peningkatan klasifikasi RSUD Margono Soekarjo mengingat rumah sakit milik Pemprov Jateng itu memiliki prospek yang sangat potensial.

“Dari sisi tenaga medis, fasilitas, sarana dan prasarana ada semua dan mumpuni. Kami bersama Pemprov Jateng mendorong untuk bisa meningkatkan klasifikasinya. Dari sisi cakupan wilayah pelayanan pun rumah sakit ini sangat luas. Ke barat sampai ke Tasikmalaya, Cirebon bagian selatan, Kuningan. Di Jateng sampai Banjarnegara, Brebes selatan, Cilacap,” ujarnya usai memimpin kunjungan kerja Komisi E ke RSUD Margono Soekarjo, Senin (2/10/2023). Pada kesempatan itu, rombongan diterima Dirut RSUD MS Harsini dan jajaran manajemen.

Dalam penjelasannya, Dirut Harsini menyatakan, pihaknya tengah berupaya meningkatkan kualifikasi rumah sakit menjadi A. Dengan kualifikasi tersebut, pelayanan disesuaikan dengan standar yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Pihaknya yakin dengan pemenuhan standar bertipe A.

Sejauh ini RSUD Margono telah memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik bertipe A. Sekarang ini sudah memiliki empat medik spesialis dasadr, lima spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis dan 13 medik subspesialis.

Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahkan fasilitas penunjang pun seperti pemenuhan kamar sudah lengkap.

“Harapan kami dengan dukungan pemprov serta Komisi E, kami dapat naik menjadi tipe A yang semula B. Pelayanan Kesehatan di masyarakat Jateng bagian barat selatan ini bisa tercover,” ucapnya.

Selanjutnya anggota Komisi E Joko Haryanto menambahkan, dengan meningkatkan pelayanan rumah sakit berarti menambah fungsi pelayanan kepada masyarakat miskin.

“Masyarakat yang membawa surat keterangan tanda miskin (SKTM) jangan sampai ditolak. Merupakan amanah undang-undang, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan wajib ditaati oleh manajemen rumah sakit terlebih dalam pengelolaan pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu anggota Komisi E Jasiman pun sepakat dengan hal itu. Mengingat RSUD Margono Soekarjo merupakan satu-satunya milik pemerintah di Jateng wilayah barat-selatan tentunya peningkatan pelayanan harus mutlak dilakukan.(anf)

Pos terkait