Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan: Ini Alasanya

Ronald Tannur
Ronald Tannur

MERCUSUAR, Jakarta, 25 Juli 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (29). Keputusan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama yang disampaikan oleh majelis hakim.

Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, mengungkapkan bahwa pertimbangan pertama hakim adalah tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian korban, Dini.

Bacaan Lainnya

“Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya, itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini,” ujar Putu Arya Wibisana seperti yang dilaporkan detikJatim, Kamis (25/7/2024).

Sementara pertimbangan kedua, lanjut Arya, terkait dengan penyebab kematiannya. Korban disebut meninggal dunia akibat alkohol.

“Kedua, itu penyebab kematiannya. Dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban,” jelas Arya.

Meskipun demikian, tim jaksa telah mengajukan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat benda tumpul, serta bukti lindasan ban mobil di badan korban.

“Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya, itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan,” tambah Arya.

Mengenai putusan ini, Putu Arya menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari.

“Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum, yaitu berupa kasasi,” tegasnya.

Demikianlah kabar terbaru terkait putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang mengundang perhatian publik terkait keadilan dalam proses hukum.

Pos terkait