Mercusuar.co, SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan akan menghentikan seluruh aktivitas operasional dan menutup perusahaan secara permanen mulai 1 Maret 2025. Penutupan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini berdampak pada 8.475 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Keputusan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara manajemen Sritex dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) pada Kamis (27/2/2025). Pertemuan digelar menyusul beredarnya formulir PHK yang diberikan kepada para karyawan pada Rabu (26/2/2025).
Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa seluruh karyawan resmi di-PHK per 26 Februari 2025, meski aktivitas produksi akan berakhir pada 28 Februari 2025.
“Per tanggal 1 Maret 2025, seluruh aktivitas produksi berhenti total dan perusahaan ditutup secara permanen,” jelas Sumarno, dikutip dari CNNIndonesia.
Setelah resmi tutup, kewenangan pengelolaan aset dan hak karyawan akan sepenuhnya berada di tangan kurator. Pemerintah daerah memastikan akan membantu proses pencairan jaminan hari tua bagi para pekerja terdampak melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah membahas mekanisme penyaluran jaminan hari tua bagi para karyawan agar hak mereka tetap terpenuhi,” ujar Sumarno.
Penutupan Sritex berkaitan dengan proses kepailitan yang saat ini masih berlangsung. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, menjelaskan sidang penetapan putusan akan digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada 28 Februari 2025.
Sidang tersebut akan menentukan apakah perusahaan diizinkan melanjutkan operasional (going concern) atau harus membereskan seluruh aset dan kewajiban.
Sritex sebelumnya dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun, sejak 2023 perusahaan menghadapi krisis keuangan yang berujung pada proses hukum kepailitan hingga akhirnya harus menutup seluruh operasional.