MERCUSUAR.CO, Karanganyar — Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) secara resmi menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan sarana keagamaan berupa “Solo Holyland Bukit Doa” di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Penolakan ini tertuang dalam Pernyataan Sikap bernomor 057/DSKS/X/2025 yang dirilis di Surakarta pada 7 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, DSKS menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar penolakan. Diantaranya, terkait Pelanggaran Prosedur Perizinan, DSKS menyayangkan adanya pembangunan sarana keagamaan yang diduga tidak melalui prosedur perizinan dan mekanisme yang semestinya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga Kesetaraan Fasilitas Keagamaan, DSKS mengingatkan agar pembangunan rumah ibadah atau fasilitas keagamaan dilaksanakan di wilayah dengan mayoritas penganut agama yang sama, sesuai dengan ketentuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat.
Potensi Konflik Sosial, DSKS menghimbau Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk memperhatikan aspirasi masyarakat yang merasa keberatan, mengingat proyek tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan konflik horizontal di masa depan. DSKS menekankan pentingnya pengelolaan masalah ini secara bijak.
Pertanyaan Legalitas Yayasan, DSKS mempertanyakan legalitas dari Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Karanganyar untuk pembangunan tersebut, serta potensi kepentingan keuangan dibaliknya.
Selain poin penolakan, DSKS juga menyerukan kepada pihak panitia pembangunan agar bernegosiasi dan berkomunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, serta tidak melakukan tekanan.
Melalui pernyataan sikap ini, DSKS berharap masyarakat Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya tetap menjaga keharmonisan, ketertiban, dan semangat saling menghormati antarumat beragama, sehingga situasi tetap aman, tenteram, dan damai sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
DSKS menegaskan bahwa pernyataan sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan kehidupan beragama di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum DSKS, Rois Tanfidzi Ustadz Abdul Rahim Ba’asyir, Sekretaris Jenderal, Dr. Mulyanto Abdullah Khoir. (hrs/rls)