Baru Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu dan Ganja Kembali Ditangkap Satresnarkoba Pekalongan Kota

polres pekalongan kota
Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers di Serambi Polres Pekalongan Kota, Jumat (22/9/2023).

MERCUSUAR.CO, Pekalongan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang dilakukan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.

“Tersangka berinisial K merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara. kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar AKP Budi Prayitno melalui KBO Satresnarkoba Pekalongan Kota Ipda Ponco Budiarto, saat konferensi pers di Serambi Polres Pekalongan Kota, Jumat (22/9/2023).

Bacaan Lainnya

Ipda Ponco Budiarto menceritakan kronologi kejadian, pada hari Jum’at (15/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka K yang merupakan warga Buaran Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap di Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket sabu terbungkus plastik klip, 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik kresek dan handphone.

“Dari tersangka K berhasil diamankan berupa paket ganja seberat 10,7 gram, paket sabu terbungkus plastik klip seberat 0,7 gram dan sebuah handphone,” terang Ipda Ponco Budiarto.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke SatNarkoba Poles Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (I) UURI No. 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (I) UURI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ike)

Pos terkait