MK Putusan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

MK Putusan Terkait Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
MK Putusan Terkait Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait perkara batas usia minimal capres-cawapres pada hari Rabu (29/11).

Putusan tersebut, terkait dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, dijadwalkan untuk dibacakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pemohon uji materiil, Brahma Aryana, seorang mahasiswa Universitas NU, mengajukan permohonan terkait pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres.

Brahma berharap bahwa putusan MK dapat mengubah ketentuan tersebut, memungkinkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi.

Sebelumnya, MK telah mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Putusan tersebut menyebabkan pro dan kontra, terutama terkait partisipasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, yang masih berusia di bawah 40 tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan bahwa perkara ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 21 November, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta dalam RPH tersebut.

MK sebelumnya menjadi sorotan setelah putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keputusan tersebut menghasilkan berbagai pro dan kontra di masyarakat, serta laporan dugaan pelanggaran kode etik yang mengakibatkan pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) bersama Prabowo Subianto dengan nomor urut 2 untuk Pilpres 2024 mendatang.

Pos terkait