Mercusuar.co, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga berupaya meningkatkan kualitas dan manfaat produk hukum daerah melalui koordinasi intensif dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini terwujud dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Purbalingga di Hotel Luminor Purwokerto, Selasa (24/9/2024).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekda Purbalingga, Subroto Budi Yuwono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman serta arahan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purbalingga. “Kami mengevaluasi produk hukum agar lebih berkualitas dan bermanfaat secara luas,” kata Subroto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menekankan pentingnya harmonisasi antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia berharap kegiatan ini bisa meningkatkan pengetahuan para peserta, yang terdiri dari perwakilan 37 perangkat daerah, tentang mekanisme penyusunan produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Penyusunan produk hukum daerah ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan berbagai kegiatan di pemerintahan,” jelas Herni.
Deni Kristiawan, Kepala Bagian Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, juga menekankan pentingnya harmonisasi dalam setiap penyusunan produk hukum. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya mencakup kesesuaian substansi, tetapi juga aspek teknis, agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan sistem hukum nasional.
“Harmonisasi merupakan proses penyelarasan yang memastikan tidak terjadi cacat prosedur dalam penerapan produk hukum daerah,” pungkas Deni.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan produk hukum daerah yang lebih solid, efektif, serta selaras dengan peraturan yang ada, sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.