MERCUSUAR.CO, Jakarta, 25 Mei 2024 – PT Pertamina resmi memberlakukan aturan baru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan tertentu mulai bulan Mei 2024. Larangan ini diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh Pertamina di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam keterangan resminya, PT Pertamina menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tertentu yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas.
Larangan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Tujuannya adalah agar subsidi BBM, seperti Pertalite dan Solar, dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc. Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih dalam proses menyusun aturan regulasi terkait kriteria kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina.
Berikut adalah daftar beberapa motor yang tidak diperkenankan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Meskipun wacana tentang larangan penggunaan Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan telah lama menjadi pembicaraan di pemerintah, aturan terbaru mengenai larangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. PT Pertamina berharap bahwa langkah ini akan mendukung efisiensi penggunaan subsidi BBM untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh.