MERCUSUAR, TEMANGGUNG – SPBU di Temanggung mendapat pemeriksaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, jelang masa mudik lebaran 2025.
Pemeriksaan ini terkait kesesuaian takaran sehingga tidak merugikan konsumen.
Petugas tera UPTD Metrologi Legal Amri Adi mengatakan pemeriksaan takaran untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai dan mencegah kecurangan dalam penjualan.
“Pemeriksaan ini untuk perlindungan konsumen, yakni memastikan konsumen membeli sesuai dengan takaran,” kata Amri Adi, Rabu (19/3) dilansir KR.
Dia mengatakan SPBU yang diperiksa pada Rabu itu, di Kedu dan Kandangan. Pemeriksaan pada dispenser dan dua Nozzle SPBU, yakni pertalite dan pertamax. Hasilnya masih dalam batas toleransi.