Polisi Gandeng Pakar Bahasa Bedah Sebutan ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung

Rocky Gerung
Rocky Gerung

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya bakal menggandeng beberapa pakar buat mengusut laporan terhadap Rocky Gerung serta Refly Harun terkait statment bajingan tolol yang diperuntukan kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berkata penjelasan para pakar ini diperlukan untuk memandang apakah terdapat faktor pidana dalam laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Melakukan koordinasi serta klarifikasi terhadap para pakar, pakar pidana, pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, pakar ITE serta para pakar yang lain,” kata Ade dikala dikonfirmasi, Kamis(3/8).

Kendati demikian, Ade belum membeberkan kapan penyidik bakal memohon penjelasan dari para pelapor terkait laporan Rocky Gerung tersebut.

Dia cuma mengantarkan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melaksanakan serangkaian proses penyelidikan.

“Buat mencari serta menciptakan suatu peristiwa yang diprediksi selaku tindak pidana guna memastikan bisa ataupun tidaknya dicoba penyidikan bagi metode yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total 3 laporan terkait permasalahan ini. Laporan awal dilayangkan Sukarelawan Indonesia Bersatu serta teregister dengan no LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA bertepatan pada 31 Juli 2023.

Dalam laporan Rocky Gerung ini, Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE serta ataupun Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 serta ayat 2 serta ataupun Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah itu laporan kedua terbuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean serta terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya bertepatan pada 1 Agustus 2023.

Ferdinand memberi tahu terpaut Pasal 28 Jo Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan no LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA bertepatan pada 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE serta ataupun Pasal 156 KUHP serta ataupun Pasal 160 KUHP serta ataupun Pasal 2017 KUHP serta ataupun Pasal 14 ayat 1 serta ayat 2 serta ataupun Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pos terkait