Polda Jateng Ungkap TPPO, Pramusaji Dipaksa Jadi PSK

Jajaran Polda Jateng saat memberikan keterangan kasus TPPO. (Dok.Polda Jateng)
Jajaran Polda Jateng saat memberikan keterangan kasus TPPO. (Dok.Polda Jateng)

Semarang, Mercusuar.co – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menjadikan seseorang sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Polisi pun telah menetapkan Sukini alias Tini (40) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka.

“Lalu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” ungkapnya, Selasa (4/2).

Dwi menjelaskan, korban menolak hal itu dan meminta izin untuk pulang. Namun, korban diharuskan membayar uang senilai Rp1 juta jika memang ingin pulang.

Orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat laporan ke Polda dan dilakukan penyidikan hingga tersangka kini ditahan.

Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa berhubungan badan dengan pengunjung.

“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, tempat usaha tersangka tersebut berada di area Gunung Kemukus, di mana sekitarnya banyak yang serupa.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Pos terkait