Jakarta, Mercusuar.co – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah bersinergi dengan lintas Kementerian/Lembaga.
Langkah ini untuk menyiapkan aturan perlindungan pekerja migran dari desa, demi memudahkan masyarakat terkait urusan keimigrasian.
Pasalnya, pekerja migran dinilai telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional, yang berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara, sehingga tercipta peningkatan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.
“Perlunya peraturan desa bagi desa-desa yang mempunyai kantong-kantong utama sumber dari tenaga migran. Untuk melahirkan sebuah peraturan yang tidak diskriminatif dan tidak mempersulit,” ungkap Menteri Desa PDT Yandri Susanto, Selasa (3/12).
Lebih lanjut, Mendes Yandri juga menegaskan bahwa pihaknya dan beberapa lintas Kementerian lainnya akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus menangani calo-calo deportasi yang secara ilegal atau tidak etis membantu seseorang dalam mengatasi atau menghindari proses imigrasi.
Menurut Mendes Yandri, calo atau penipu yang berkeliaran di desa-desa itu dapat merugikan sistem keamanan nasional serta integritas perbatasan.
Jasa calo tersebut diklaim dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk lebih sulitnya mendapatkan status imigrasi yang sah, risiko dideportasi, atau bahkan tindakan hukum.
“Nanti kita juga akan membentuk satgas khusus, di kantong-kantong desa itu. Sehingga tidak ada calo, penipu, atau pengambil untuk tapi dengan ilegal,” tegas Mendes Yandri.
Mendes Yandri juga menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia dinilai memiliki peran krusial bagi tanah air. Tak hanya menjadi pahlawan devisa, eksistensi mereka menjadi kekuatan sosial politik yang strategis di dalam dan luar negeri.
Menurutnya, kontribusi devisa yang diberikan oleh pekerja migran Indonesia disebut sangat besar dan diharapkan menjadi perhatian banyak pihak baik tingkat pusat, maupun di daerah, agar dimudahkan dan dimuliakan dari pemberangkatan ke negara tujuan, maupun setelah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.