Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 Triliun Belum Final Menurut Kejaksaan Agung

Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 Triliun Belum Final Menurut Kejaksaan Ag
Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 Triliun Belum Final Menurut Kejaksaan Ag

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Ini menjadikan Harvey Moeis tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Namun, perlu dicatat bahwa angka ini bukanlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini, melainkan merupakan angka awal yang diperkirakan oleh ahli lingkungan hidup. Kejagung masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses. Saat ini, pihak Kejagung masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP sebelum mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Perlu dicatat bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Menurut peraturan tersebut, penghitungan kerugian lingkungan dilakukan oleh ahli yang ditunjuk oleh instansi lingkungan terkait.

Hingga saat ini, terdapat 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Harvey Moeis dan sejumlah tokoh terkait industri pertambangan timah. Upaya penegakan hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini.

Pos terkait