MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa cukup alat bukti untuk meningkatkan status Harvey Moeis sebagai tersangka.
Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu, 27 Maret 2024. Kasus ini berawal dari kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah yang diakomodasi melalui sewa peralatan processing peleburan timah, dengan keterlibatan beberapa smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN. Harvey Moeis diduga meminta sebagian keuntungan dari pihak-pihak tersebut melalui pembayaran dana CSR yang dikirim melalui perusahaan yang difasilitasinya, yaitu QSE.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, PT Timah Tbk, sebagai perusahaan pertambangan timah, mengalami penurunan pendapatan dan mencatatkan rugi hingga September 2023. Pendapatan Perseroan turun 37,3 persen menjadi Rp 6,37 triliun, sedangkan rugi periode berjalan mencapai Rp 87,45 miliar, turun dari keuntungan sebelumnya sebesar Rp 1,14 triliun.