MERCUSUAR, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo, Kamis (13/03).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati dan dihadiri oleh Analis Hukum Kemenkum Jateng, serta instansi terkait di Kabupaten Wonosobo antara lain Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
Dalam kegiatan ini, dilakukan kajian terhadap tiga regulasi daerah yang menjadi perhatian, yaitu Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Delmawati, menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan perkembangan hukum nasional serta efektivitas penerapannya di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
“Kegiatan ini perlu dilakukan agar tidak menyebabkan disharmonisasi,” imbuh Delmawati.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis Perda oleh para Analis Hukum Kanwil, serta diskusi dua arah dengan para peserta rapat.
Evaluasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo.