MERCUSUAR.CO – Pendamping desa harus mampu tingkatkan pemahaman masyarakat desa dalam menggunakan dana desa buat pembangunan yang berkepanjangan.
Peran penting ini buat memastikan kalau dana desa betul-betul digunakan secara efisien serta sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.
Arahan ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saatmembuka acara Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023, di Kota Serang, Banten (26/8/2023).
“Memberikan pemahaman yang utuh serta benar terkait manajemen pembangunan desa, utamanya tentang pemanfaatan Dana Desa,” ucap pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Bagi Gus Halim, meningkatnya pemahamam masyarakat tentang dana desa, akan meningkatkan partisipasi mereka dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan.
“Supaya partisipasi warga itu terus menjadi tinggi dalam merancang serta melaksanakan pembangunan tingkat Desa,” papar Gus Halim.
Gus Halim menargetkan akan ada survei tentang persepsi warga terhadap dana desa, APBDesa, pembangunan desa, serta Pendamping Desa, di tahun mendatang.
Bila nanti survei persepsi warga positif terhadap Dana Desa, maka persepsi warga terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Desa akan positif.
“Inilah yang akan saya gunakan untuk mengajukan portofolio Kementerian Desa, dan Pendamping Desa,” bebernya.
Baginya, perihal itu akan mempertegas portofolio Kementerian Desa yang berhasil membangun Indonesia dari pinggiran dengan kerja keras tenaga desa.
“10 tahun perjalanan Dana Desa, 10 tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa, 10 tahun keterlibatan Pendamping Desa, berdampak sangat signifikan terhadap pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.
Tak kalah pentingnya, Gus Halim pula meminta pendamping desa buat menjelaskan kepada warga, tugas pokok serta fungsinya terutama dalam pengelolaan dana desa. Perihal ini untuk menghindari tuduhan yang tidak realistis terhadap tenaga desa.
Sebab tidak sedikit warga yang bila menemukan oknum Kepala Desa terjerat permasalahan korupsi, yang disalahkan malah Pendamping Desa, apalagi dituduh tidak bekerja dan lalai mengawasi pemanfaatan dana desa.
“Juga harus memberikan penjelasan tentang tugas-tugas yang diemban oleh tenaga desa,” ungkap Doktor Honoris Causa UNY itu.