Jakarta, Mercusuar — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat kaki meninggalkan Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tim penyidik KPK berangkat ke Kalsel setelah Paman Birin muncul ke publik untuk memimpin apel pada Senin (11/11) lalu. KPK hendak menangkap Paman Birin lantaran yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya satu bulan lebih atau sejak diumumkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK belum berhasil menemukan yang bersangkutan sampai putusan Praperadilan Paman Birin dibacakan pada Selasa (12/11) petang. Paman Birin kini menjadi warga negara yang bebas dan tidak bisa ditangkap.