MERCUSUAR.CO ,Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan lengkap berkaitan dengan potongan sebesar 3% dari gaji/upah yang akan diterapkan untuk Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini disampaikan di tengah hangatnya perbincangan di tengah masyarakat yang khawatir gajinya akan makin banyak potongan di masa depan.
Cara Kerja Tabungan Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran yang nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, nantinya akan dihimpun sebagai dana yang akan dikelola oleh BP Tapera.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(FLPP) dari dana Tapera.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat yang dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
“BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” jelas Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi Selasa (28/5/2024).
Dana yang terkumpul, lanjut Heru, nantinya akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada para peserta yang berhak agar bisa lebih mudah memiliki rumah pertama.
Heru menjelaskan, penyaluran ‘subsidi’ perumahan dari dana tapera ini merupakan penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Sederhananya, peserta yang telah memiliki rumah akan membantu peserta lain yang saat ini belum memiliki rumah lewat iuran yang dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.
Adapun peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dinyatakan berhak, bakal bisa mengajukan sejumlah manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Bagaimana dengan Peserta yang Tidak Bisa Menerima Manfaat?
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki masa pensiun.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.